Senin, 28 November 2016

Pengolahan Energi Alternatif



Analisis Pngelolaan Energi Alternatif
Perkembangan penggunaan energi alternatif mengalami dibeberapa negara di dunia,trutama karean adanya dukungan pasar finansial secara global (Holm et al.2010 ).peningkatan yang paling besar ada pada pengelolaan energi alternatif panas bumi terjadi di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat,Filipina,Cina,Jerman,Italia,Jepang,dan Australia selain dukungan dalam bentuk finansial, beberapa negara tersebut juga saling melakukan transfer teknologi ,pelatihan-pelatihan, dan survei keadaan geografis masing-masing negara.pada 2009 Bertani(2010 dalam IEA,2011)menyatakan bahwa presentase penggunaan energi alternatif menghasilakn 67,2 terawatt-hour/year listrik dengan tingkat efisiensi rata-rata mencapaik 6,3 gigawatt-hour/megawatt . hal ini disebabkan adanya peralihan ketertarikan industri hidrokarbon ke pengembangan energi alternatif yang membangkitkan pengaruh yang cukup signifikan atas terciptanya peralihan dari sektor hidrokarbon ke pengembangan energi alternatif.
 Banyak regulasi dan kebijakan yang dikeluarakn oleh pemerintah untuk mengatur pemanfatan energi alternatif sebagai pembangkit tenaga listrik sepanjang tahun 1974 sampai dengan 2009.selama 1974 sampai dengan 2000, kebijakanyang dikeluarkan masih dalam bentuk keppres sehingga kekuatan hukumnya belum terlalu kuat sehingga terus mengalami revisi karean keppres dinilai belum memberi perubahan yang cukup signifikan dalam pengembangan energi panas bumi,kemudian pada tahun 2003, pemerintah mulai serius menggagas energi alternatif dengan mengelarkan kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengatur diverifikasi energi diintensifikasi pencarian sumber energi.bermula dai KEN kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan pertama yang memberi landasan hukum yang kuat mengenai pengembangan eneergi panas bumi yang berbentuk undang-undang di Indonesia, yaitu UU No.27 tahun 2003.dengan dikeluarkan UU No.27 tahun 2003 maka semua aturan perusahaan pengembangan energi alternatif yang mengacu pada UU  tersebut dan aturan turunannya (www.kompas.com). Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah penting untuk dikaji hal ini merupakan konsep dasar untuk membangun pembangkit tenaga energi listrik dengan menggunakan energi alternatif agar memiliki pedoman dan payung hukum dalam pengelolaannya agar tidak merusak alam dan merugikan warga yang sekitarnya.

0 komentar:

Posting Komentar