Analisis Pngelolaan Energi Alternatif
Perkembangan penggunaan energi alternatif mengalami dibeberapa negara di
dunia,trutama karean adanya dukungan pasar finansial secara global (Holm et
al.2010 ).peningkatan yang paling besar ada pada pengelolaan energi
alternatif panas bumi terjadi di beberapa negara, termasuk Amerika
Serikat,Filipina,Cina,Jerman,Italia,Jepang,dan Australia selain dukungan dalam
bentuk finansial, beberapa negara tersebut juga saling melakukan transfer
teknologi ,pelatihan-pelatihan, dan survei keadaan geografis masing-masing
negara.pada 2009 Bertani(2010 dalam IEA,2011)menyatakan bahwa presentase
penggunaan energi alternatif menghasilakn 67,2 terawatt-hour/year listrik
dengan tingkat efisiensi rata-rata mencapaik 6,3 gigawatt-hour/megawatt .
hal ini disebabkan adanya peralihan ketertarikan industri hidrokarbon ke
pengembangan energi alternatif yang membangkitkan pengaruh yang cukup
signifikan atas terciptanya peralihan dari sektor hidrokarbon ke pengembangan
energi alternatif.
Banyak regulasi dan kebijakan yang
dikeluarakn oleh pemerintah untuk mengatur pemanfatan energi alternatif sebagai
pembangkit tenaga listrik sepanjang tahun 1974 sampai dengan 2009.selama 1974
sampai dengan 2000, kebijakanyang dikeluarkan masih dalam bentuk keppres
sehingga kekuatan hukumnya belum terlalu kuat sehingga terus mengalami revisi
karean keppres dinilai belum memberi perubahan yang cukup signifikan dalam
pengembangan energi panas bumi,kemudian pada tahun 2003, pemerintah mulai
serius menggagas energi alternatif dengan mengelarkan kebijakan Energi Nasional
(KEN) yang mengatur diverifikasi energi diintensifikasi pencarian sumber
energi.bermula dai KEN kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan pertama yang
memberi landasan hukum yang kuat mengenai pengembangan eneergi panas bumi yang
berbentuk undang-undang di Indonesia, yaitu UU No.27 tahun 2003.dengan
dikeluarkan UU No.27 tahun 2003 maka semua aturan perusahaan pengembangan
energi alternatif yang mengacu pada UU
tersebut dan aturan turunannya (www.kompas.com). Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah
penting untuk dikaji hal ini merupakan konsep dasar untuk membangun pembangkit
tenaga energi listrik dengan menggunakan energi alternatif agar memiliki
pedoman dan payung hukum dalam pengelolaannya agar tidak merusak alam dan
merugikan warga yang sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar